Sertifikat untuk Membuat Kosmetik Sendiri
MurniCare, Jakarta – Pecinta kosmetik pasti tahu bahwa produk yang ia gunakan memiliki formula yang sudah teruji. Karena kosmetik adalah produk yang langsung menyentuh kulit wajah dan tubuh, maka harus dipastikan legalitas dan asal-usul produksinya. Kosmetik harus memiliki legalitas agar terjamin aman bagi para penggunanya. Oleh karena itu, bisnis kosmetik harrus punya sertifikasi untuk bisnis kosmetik. Tertarik punya bisnis kosmetik sendiri? Yuk, simak pembahasan terkait sertifikasi untuk membuat kosmetik sendiri!
Apa itu kosmetik?
Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kosmetika adalah bahan yang digunakan untuk membersihkan, mengubah penampilan atau memelihara bagian tubuh pada kondisi baik pada area epidermis, kuku, rambut, bibir, area genital luar serta area mulut luar dan dalam. Suatu produk kosmetika harus mendapatkan izin edar berupa notifikasi agar dapat diedarkan ke seluruh bagian Indonesia.
Siapa yang menjadi pemohon notifikasi kosmetika? Mereka adalah industri kosmetika di wilayah Indonesia, jenis usaha yang bekerja sama dengan perusahaan kosmetika di wilayah Indonesia, dan importir di bidang kosmetika dalam peraturan perundang-undangan.
Sertifikat yang perlu disiapkan untuk membuat kosmetik sendiri
1. Sertifikasi BPOM
Sertifikat untuk membuat kosmetik yang paling umum adalah BPOM. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga yang mendeteksi, mencegah, dan mengawasi produk makanan dan obat-obatan yang beredar untuk melindungi keamanan dan kesehatan konsumen. Hal ini termasuk produk kosmetika atau produk yang dibuat untuk kecantikan. Jadi, produk yang dihasilkan oleh pabrik atau maklon yang digunakan bisnismu harus sudah bersertifikasi BPOM saat dipasarkan agar aman digunakan konsumen.
2. Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal adalah sertifikasi bahwa suatu produk yang dikonsumsi masuk ke dalam tubuh maupun digunakan secara eksternal terbuat dari bahan yang halal dan baik. Tujuan sertifikasi halal tidak hanya untuk keamanan konsumen dalam negeri, tapi juga konsumen di luar Indonesia. Bahan yang halal dipilih karena mempertimbangkan kualitasnya melalui pengujian yang melibatkan teknologi.
Terkait kehalalan produk, Menteri Agama telah meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Negara menjamin produk halal untuk menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan konsumen. Jaminan produk halal juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan produk halal bagi masyarakat luas. Produk halal juga dapat memberikan nilai tambah bagi suatu merek.
Baca juga Skincare untuk Pemula, Penting Banget!
3. Sertifikat cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB)
CPKB adalah sertifikasi yang dokumen sah yang menandakan bahwa suatu industri kosmetika telah menerapkan CPKB secara bertahap yaitu Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB ataupun Sertifikat CPKB. Urutan perizinan terkait CPKB ini adalah persetujuan denah bangunan industri kosmetika, sertifikat CPKB; dan/atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB.
4.Sertifikasi ISO
Sertifikasi ISO adalah sertifikat untuk meningkatkan keamanan konsumen sebagai pengguna kosmetik. Jenis sertifikasi ISO juga memastikan bahwa industri kosmetika mematuhi Good Manufacturing Process (GMP) kosmetik yang ketat dalam proses produksinya. Sertifikasi ISO untuk kosmetik adalah ISO 22716. Jadi, pastikan jasa maklon yang kamu gunakan sudah tersertifikasi ISO untuk keamanan pada setiap proses produksinya ya.
Kesimpulannya, sertifikasi tidak hanya untuk produk yang dihasilkan, tapi industri yang menghasilkan produk tersebut juga harus memiliki sertifikasi. Baik produk yang dihasilkan, industri dan proses yang dijalankan harus memiliki legalitas yang jelas. Sudah siap menjalankan bisnis kosmetik yang terjamin aman dan berkualitas untuk konsumen? Yuk, mulai bisnismu sekarang dan segera daftarkan legalitasnya!