Pentingnya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia

MurniCare, Jakarta – Sebagaimana namanya, Universal Health Coverage (UHC) adalah sistem kesehatan untuk memastikan seluruh warga negara di dunia memiliki akses adil dalam pelayan kesehatan yang promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Pada sidang World Health Organization (WHO) Executive Board 2019, terdapat dua elemen inti, yakni:
- Akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi seluruh warga, dan
- Perlindungan risiko finansial bagi warga menggunakan pelayanan kesehatan.
Secara sederhana, UHC ini adalah visi untuk meluaskan cangkupan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat yang harus ditetapkan negara-negara di dunia, termasuk Indonesia.
UHC ini sangat penting bagi kita semua. Akan tetapi, menerapkan UHC tidak semudah membalikan telapak tangan. Terdapat berbagai permasalahan kesehatan yang menjadi tantangan tersendiri untuk menetapkan UHC di Indonesia.
Tantangan Kesehatan di Indonesia
Kesehatan masih menjadi rapor merah dalam pembangunan di Indonesia. Masih terdapat berbagai tantangan yang perlu untuk dibenahi, seperti:
1. Birokrasi & akses pelayanan kesehatan
Persoalan birokrasi dan akses masih menjadi tantangan bersama. Korupsi pendanaan kesehatan hingga ketimpangan akses antara kota dengan desa; antara yang mampu dengan tidak mampu, masih menjadi persoalan nyata.
2. Gizi buruk dan stunting
Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), gizi buruk di Indonesia setiap tahunnya cenderung membaik, namun masih tergolong kronis. Perlu pencegahan dan penanganan ketika anak dalam kandungan hingga menjelang remaja.
3. Kesehatan ibu dan anak
Meskipun berangsur membaik, kematian ibu & anak masih menjadi perhatian, terutama di daerah dengan akses kesehatan yang belum mumpuni. Diperparah dengan minimnya edukasi kesehatan serta faktor sosial-budaya yang berlaku.
4. Pelayanan kesehatan mental
Banyaknya kasus depresi dan bunuh diri dapat menjadi indikator yang menunjukan bahwa pelayanan kesehatan mental di Indonesia masih menjadi tantangan yang harus segera diselesaikan.

Berbagai persoalan tersebut semakin berat mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan dengan kebudayaan yang beragam. Tentu, mengimplementasikan UHC menjadi tantangan tersendiri; namun bukan berarti tidak bisa dilakukan.
Mewujudkan UHC di Indonesia
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan 16 indikator layanan kesehatan dasar UHC yang dikategorikan menjadi empat permasalahan kesehatan di Indonesia, yaitu:
Kesehatan Ibu & Anak (KIA) | Panyakit Menular |
1. Keluarga Berencana (KB) 2. Antenatal Care (AC) 3. Imunisasi 4. Pneumonia | 5. Tubercolosis (TBC) 6. Human Immunodeficiency Virus (HIV) 7. Malaria 8. Sanitasi |
Penyakit Tidak Menular (PTM) | Kapasitas dan Akses |
9. Tekanan darah 10. Glukosa darah 11. Kanker serviks 12. Akibat tembakau | 13. Akses terhadap Rumah Sakit 14. Ketersediaan tenaga kesehatan 15. Farmasi 16. International Health Regulation (IHR) |
Upaya untuk mewujudkan UHC ini adalah dengan diberlakukannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) sejak 1 Januari 2014. Dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Program JKN/KIS ini merupakan jaring keamanan sosial yang bertujuan untuk memberikan akses kepada masyarakat terhadap pelayanan kesehatan serta perlindungan finansial.
Sedikitnya, capaian UHC yang ditargetkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yakni 98% dari total populasi masyarakat. Bukan hanya perihal jumlah peserta, capaian juga berorientasi pada tiga hal berikut:
- Proporsi populasi dapat mengakses pelayanan kesehatan esensial yang berkualitas,
- Proporsi penduduk yang menghabiskan pendapatan rumah tangga untuk pelayanan kesehatan, dan
- Keadilan terhadap akses pelayanan dan akses pendanaan.
Mengingat bahwa setiap orang berhak atas kehidupan yang memadai untuk kesehatan dirinya, maka UHC dan berbagai program turunan seperti JKN/KIS menjadi hal yang sangat penting bagi kehidupan warga negara.
Mari bersama-sama untuk terus mengawal dan saling membantu jalannya UHC di Indonesia agar semua orang bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan perlindungan finansial.
Referensi:
KontraS. 2019. JKN, Hak atas Kesehatan dan Kewajiban Negara.
UHC, W.I., 2020. Universal health coverage.
Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
World Health Organization (WHO). 2019. Executive Board 144th session.