Kesehatan, Pembaruan

Wajib Tahu! Ini Dia Syarat Isolasi Mandiri untuk Pasien Omicron

Wajib Tahu! Ini Dia Syarat Isolasi Mandiri untuk Pasien Omicron

Jakarta, MurniCare – Penularan varian Omicron dinilai lebih cepat daripada Delta. Namun begitu, mayoritas pasien Omicron hanya mengalami gejala ringan atau bahkan tanpa gejala. Alhasil, pemerintah pun menyarankan para pasien untuk menjalani isolasi mandiri di rumah saja.

Wajib Tahu! Ini Dia Syarat Isolasi Mandiri untuk Pasien Omicron

Gambar dari Freepik

Lantas, siapa sajakah yang boleh melakukan isolasi mandiri? Apakah ada syarat yang harus dipenuhi? Sebelum menjawab kedua pertanyaan ini, mari ketahui dulu apa saja gejala yang disebabkan oleh Omicron.

Kenali Gejala Omicron

Gejala yang disebabkan oleh Omicron memang tidak separah Delta. Tapi bagi beberapa kelompok tertentu, seperti lansia, orang dengan komorbid, dan orang yang belum divaksin, gejala Omicron dapat berpotensi sebabkan sakit yang parah hingga kematian.

Selain mendapatkan vaksin dan terapkan prokes secara rutin, mengetahui gejala umum varian Omicron juga penting untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19.

Melansir dari laman covid19.go.id, gejala umum yang ditimbulkan oleh Omicron di antaranya adalah demam, batuk, flu, dan sakit tenggorokan. Jika Anda mengalami sederet gejala tersebut, segera lakukan tes RT-PCR atau Swab-Antigen untuk memastikan apakah Anda terpapar Omicron atau tidak.

Apabila hasil tes menunjukkan positif COVID-19, Anda harus segera mendapatkan perawatan di rumah sakit atau fasilitas isolasi terpusat jika mengalami gejala sedang, berat, hingga kritis.

Namun jika hanya mengalami gejala ringan atau tanpa gejala sama sekali, Anda diperbolehkan untuk melakukan isolasi mandiri.

Syarat Isolasi Mandiri saat Omicron Mendominasi

Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mewajibkan seluruh pasien COVID-19 varian Omicron untuk melakukan isolasi di rumah sakit.

Syarat Isolasi Mandiri saat Omicron Mendominasi

Gambar dari Freepik

Namun berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron, Menkes Budi kini mengizinkan setiap pasien konfirmasi Omicron untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dengan beberapa syarat yang patut dipatuhi.

Dalam ketentuan ini, pasien yang diperbolehkan isoman adalah pasien gejala ringan atau tanpa gejala yang memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Melansir dari laman sehatnegeriku, berikut beberapa syarat isolasi mandiri yang perlu dipenuhi:

Syarat klinis dan perilaku

  1. Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah.
  2. Tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
  3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.
  4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar rumah.

Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya

  1. Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantainya pun terpisah.
  2. Memiliki kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni lainnya.
  3. Dapat mengakses pulse

Namun bila tidak mampu memenuhi kedua syarat tersebut, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama masa isolasi, pasien harus selalu dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Umumnya, isolasi terpusat dilakukan di fasilitas publik yang disediakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Kriteria Selesai Isolasi Mandiri di Rumah

Selain syarat isolasi mandiri, tertuang juga sejumlah kriteria dinyatakan selesai isolasi atau sembuh dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron. Berikut penjelasannya:

  1. Pasien COVID-19 tanpa gejala harus melakukan isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  2. Pasien COVID-19 dengan gejala harus melakukan isolasi mandiri selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Jadi, setiap kasus positif yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi mandiri 13 hari. Namun jika masih terdapat gejala setelah 10 hari, maka pasien harus melanjutkan masa isolasi hingga gejalanya hilang ditambah 3 hari.
  3. Bagi pasien COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat melakukan pemeriksaan NAAT termasuk RT-PCR di hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil tesnya negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka masa isolasi mandiri selesai atau pasien dinyatakan sembuh. Biaya penyembuhan dibebankan kepada pasien sendiri.
  4. Bagi pasien COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter tetapi tidak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi mandiri seperti ketentuan di poin kedua.

Itulah informasi seputar syarat isolasi mandiri di rumah yang perlu Anda ketahui selama Omicron mendominasi.

Anda harus tetap waspada meski Omicron tidak seganas Delta. Jika Anda mengalami gejala, segera lakukan tes COVID-19 untuk memastikan apakah Anda terinfeksi atau tidak. Juga untuk mencegah semakin meluasnya penularan Omicron yang sedang merajalela.

Baca juga: Pentingnya 3T (Testing, Tracing, Treatment) untuk Menghadapi Pandemi COVID-19

MurniCare sebagai penyedia layanan kesehatan yang komprehensif di masa pandemi, menyediakan layanan tes COVID-19 yang lengkap dan terjangkau. Dan bagi Anda sedang menjalani isolasi mandiri, MurniCare juga menyediakan layanan khusus yang terdiri dari self-isolation visit dan teleconsultation.

Bersama MurniCare, semuanya akan terasa lebih aman dan nyaman bila dilakukan di rumah. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi MurniCare melalui Hotline 1500 813 atau WhatsApp 0811 811 146.

Tinggalkan Balasan