Pembaruan

Jelang Libur Nataru, Ini Dia Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru

Jelang Libur Nataru, Ini Dia Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru

Jakarta, MurniCare – Traveling ke tempat seru saat libur Nataru adalah hal yang paling ditunggu-tunggu. Namun sayang, pandemi COVID-19 belum juga hilang.

Berkaca pada libur Nataru tahun sebelumnya, kasus positif COVID-19 di Indonesia sempat melonjak karena tingginya mobilitas masyarakat kala itu.

Jelang Libur Nataru, Ini Dia Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru

Gambar dari Freepik

Mengingat hal tersebut, Pemerintah pun mulai mengetatkan aturan perjalanan bagi masyarakat yang ingin berpergian di periode tersebut.

Baru-baru ini pemerintah telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Aturan ini berlaku mulai dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang. Juga berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, laut, dan udara. Dengan diterbitkannya adendum SE teranyar ini, maka aturan perjalanan yang tertuang dalam SE nomor 22 sudah tidak berlaku lagi.

Lantas, apa saja syarat perjalanan dalam negeri yang harus dipenuhi agar bisa bepergian saat libur Nataru? Berikut rangkuman informasi terbaru yang tertuang dalam adendum SE nomor 24 tahun 2021.

Syarat Perjalanan Dalam Negeri untuk Seluruh Moda Transportasi

Berikut adalah rangkuman informasi terbaru yang tertuang dalam adendum SE nomor 24 tahun 2021:

  1. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
  2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Akan tetapi, kedua syarat perjalanan jarak jauh di atas dikecualikan untuk:

  1. Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
  2. Moda tranportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

Syarat Perjalanan untuk Kendaraan Logistik

Dalam adendum SE nomor 24 tahun 2021, tertuang juga syarat perjalanan dalam negeri bagi kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Berikut adalah ketentuannya:

Wilayah Jawa dan Bali:

  1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Harus menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksin.

Luar Wilayah Jawa dan Bali:

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

Syarat Perjalanan untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun

Khusus untuk pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun tidak perlu menunjukkan kartu vaksin. Tetapi, diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Itulah informasi seputar syarat perjalanan dalam negeri melalui jalur laut, darat, dan udara yang perlu Anda ketahui.

Baca juga: Ketahui 3 Faktor Pemicu Gelombang Ketiga COVID-19 di Indonesia

Bagi Anda yang ingin memenuhi syarat perjalanan jarak jauh dengan cepat dan mudah, tak perlu khawatir, MurniCare sebagai penyedia layanan kesehatan yang komprehensif, menyediakan berbagai layanan home service, corporate service, dan drive-thru untuk tes skrining COVID-19, mulai dari rapid test antigen, tes PCR Same Day dan H+1, hingga tes pengukuran antibodi pasca vaksinasi.

Untuk pemesanan atau informasi lebih lanjut, hubungi MurniCare melalui Hotline 1500 813 atau WhatsApp 0811 811 146.

 

Tinggalkan Balasan