Kesehatan, Pembaruan

Aturan Makan di Restoran dan Warung Makan selama PPKM

MurniCare, Jakarta – Hingga kini, Pemerintah masih terus memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa wilayah.

Meski level PPKM yang diterapkan di wilayah Jawa-Bali sudah turun menjadi Level 3, beberapa peraturan masih terus diterapkan untuk mempertahankan kasus COVID-19 agar tetap landai.

Aturan Makan di Restoran dan Warung Makan selama PPKM

(Foto oleh Adrienn di Freepik)

Jika pada PKKM Level 4 sebelumnya pusat perbelanjaan ditutup dan restoran atau rumah makan hanya diperbolehkan untuk melayani take away atau dibungkus, sekarang peraturan sudah dilonggarkan perlahan-lahan.

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), pada PPKM Level 3, pelaksanaan kegiatan makan atau minum di warung makan atau restoran sudah diizinkan kembali namun tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat.

Berikut ini adalah beberapa Inmendagri terkait aturan makan di tempat pada PPKM Level 3:

  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga jam 21.00
  • Maksimal kapasitas pengunjung 50%
  • Durasi waktu makan maksimal 30 menit
  • Satu meja makan hanya boleh ditempati maksimal 2 orang

Mudah Bepergian dengan Aplikasi PeduliLindungi saat PPKM

Untuk pusat perbelanjaan, ada tambahan peraturan yaitu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan juga pegawai.

Mudah Bepergian dengan Aplikasi PeduliLindungi saat PPKM

(Aplikasi PeduliLindungi)

Kini aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib untuk pengunjung ketika ingin memasuki pusat perbelanjaan dan juga restoran-restoran. Aplikasi ini dikembangkan oleh Pemerintah dan diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik.

Mengutip dari laman resminya, PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah dalam melakukan pelacakan guna menghentikan penyebaran COVID-19.

Aplikasi ini akan membantu dalam penelurusan riwayat kontak agar lebih terdata ketika berpergian ke lokasi tertentu. Pengguna aplikasi ini juga bisa mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah sehingga bisa meningkatkan kewaspadaan.

Langkah Pencegahan Tambahan

Selain itu, untuk mengurangi risiko penularan ketika makan dan minum di restoran atau warung makan, Anda bisa melakukan hal-hal berikut ini:

  • Membersihkan tangan dengan hand sanitizer atau mencuci tangan dengan air mengalir jika tersedia
  • Memilih area makan yang terbuka
  • Menjaga jarak 1-2 meter dari orang lain
  • Hindari makan sambil mengobrol
  • Tidak menggunakan alat makan bersama

Nah, sekarang Anda sudah bisa makan di restoran favorit Anda dengan beberapa peraturan yang wajib diikuti. Jika memiliki mobilitas yang tinggi dan sering kontak dengan berbagai orang entah untuk pekerjaan atau bisnis, melakukan tes COVID-19 secara reguler atau berkala bisa menjadi pencegahan yang baik.

MurniCare memiliki layanan tes COVID-19 dengan berbagai paket yang bisa Anda pilih, mulai dari untuk pribadi maupun untuk bisnis Anda. Tidak perlu khawatir jika Anda ingin tetap di rumah saja, karena MurniCare juga menyediakan layanan Home Service mulai dari tes COVID-19 hingga immune booster dan layanan isolasi mandiri.

Jadi, jangan terlena dan tetap selalu waspada ya meskipun kasus COVID-19 di Indonesia saat ini sudah mulai membaik.

Baca Juga: Pentingnya 3T (Testing, Tracing, Treatment) untuk Menghadapi Pandemi COVID-19

Tinggalkan Balasan