Perpanjang PPKM, Pemerintah Ubah Syarat Perjalanan Udara
Jakarta, MurniCare – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 hingga 18 Oktober 2021. Bersamaan dengan hal tersebut, pemerintah pun turut mengubah syarat perjalanan udara penumpang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang.
Perubahan syarat perjalanan udara ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Merujuk Inmendagri No. 47 Tahun 2021, perubahan syarat perjalanan udara berlaku di seluruh bandara untuk pelaku perjalanan domestik maupun internasional.
Selama perpanjangan PPKM Level 1-4, penerbangan domestik hanya diizinkan bagi keberangkatan penumpang berusia 12 tahun atau lebih.
Di sisi lain, Bandara Ngurah Rai Bali pun akan kembali beroperasi untuk penerbangan internasional.
Sebelumnya, hanya dua bandara saja yang digunakan untuk penerbangan internasional, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.
Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan menggunakan pesawat selama pandemi, pastikan untuk memenuhi syarat perjalanan udara di bawah ini.
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.
Syarat Perjalanan Udara Antar Bandara di Jawa-Bali
Selain sertifikat vaksin dosis pertama, penumpang pesawat pun harus menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Namun jika sudah memiliki sertifikat vaksin dosis kedua, penumpang dapat melampirkan surat keterangan hasil negatif COVID-19 dari rapid test antigen saja. Sampel tes antigen tersebut harus diambil maksimal 1×24 jam sebelum penerbangan.
Ketentuan di atas tentunya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara yang berada di daerah PPKM Level 3 dan Level 2 pada wilayah Jawa-Bali.
Syarat Perjalanan Udara dari atau Menuju Bandara di Jawa-Bali
Sama halnya dengan penerbangan antar bandara di Jawa-Bali, penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya, penumpang minimal harus menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil tes RT-PCR (H-2).
Namun perlu diingat, bahwa hasil rapid test antigen hanya berlaku untuk penerbangan antar bandara di Jawa-Bali saja.
Sedangkan untuk penerbangan dari/menuju bandara di luar Jawa-Bali, penumpang wajib melampirkan hasil tes RT-PCR.
Traveling Menjadi Lebih Aman dan Mudah
Tidak perlu repot membawa syarat perjalanan udara dalam bentuk fisik, Anda dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkannya kepada petugas bandara.
Namun bagi penumpang yang tidak memiliki atau tidak bisa mengunduh aplikasi tersebut, tak perlu cemas. Alasannya, pemerintah akan memudahkan proses bepergian tanpa mewajibkan penggunaan PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan udara.
Ke depannya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan, pemerintah akan membuat fitur-fitur yang tersedia di PeduliLindungi agar dapat diakses melalui aplikasi lain.
Bukan tanpa alasan, hal ini dilakukan karena adanya kekhawatiran dari sebagian masyarakat yang mengalami kesulitan mengunduh dan menggunakan PeduliLindungi, baik itu karena tak memiliki smartphone, atau kapasitas ponsel yang terbatas untuk mengunduh aplikasi tersebut.
Maka dari itu, jika fitur-fitur PeduliLindungi sudah bisa diakses lewat aplikasi lain, masyarakat tidak perlu lagi memiliki aplikasi tersebut. Masyarakat dapat mengaksesnya melalui 11 aplikasi lain yang mungkin sudah dimiliki.
Baca juga: Ingin Mudah Bepergian selama Pandemi? Gunakan PeduliLindungi
Berikut ini adalah sebelas aplikasi yang terintegrasi dengan fitur PeduliLindungi, yaitu:
- Gojek
- Grab
- Tokopedia
- Traveloka
- com
- Dana
- Livin’ by Mandiri
- Cinema XXI
- LinkAja
- Goers
- Jaki
Setelah mengetahui syarat perjalanan udara yang harus dipenuhi dan cara yang lebih mudah untuk menunjukkannya, semoga Anda dapat bepergian dengan aman dan tenang.
Namun jangan lupa, protokol kesehatan 5M tetap harus diterapkan di mana pun dan kapan pun. Terlebih lagi dengan adanya mutasi-mutasi virus COVID-19 baru yang diduga lebih menular, berbahaya, dan kebal vaksin.
Bagi Anda yang ingin melengkapi persyaratan traveling dengan cepat dan mudah, tak perlu khawatir, MurniCare sebagai penyedia layanan kesehatan yang komprehensif, menyediakan berbagai layanan home service atau corporate service tes skrining COVID-19, mulai dari rapid test antigen, tes PCR Same Day dan H+1, hingga tes PCR Gargle.
Untuk pemesanan atau informasi lebih lanjut, hubungi MurniCare melalui Hotline 1500 813 atau WhatsApp 0811 811 146.