Ingin Ubah Pandemi COVID-19 menjadi Endemi? Ini Dia Syaratnya
MurniCare, Jakarta – Beberapa negara tengah bersiap untuk mengubah pandemi COVID-19 menjadi endemi, termasuk Indonesia. Namun begitu, penentu dapat berubah atau tidaknya status tersebut adalah World Health Organization (WHO).
Terlebih lagi, agar status pandemi di Indonesia bisa turun ke level endemi, ada sejumlah indikator yang harus dipenuhi. Melansir dari laman resmi Kemenkes, berikut beberapa syarat untuk ubah status pandemi COVID-19 menjadi endemi:
- Laju penularan harus kurang dari 1.
- Angkat positivity rate harus kurang dari 5%.
- Tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5%.
- Angka fatality rate harus kurang dari 3%.
- Level PPKM berada pada transmisi lokal level tingkat 1.
Sejumlah kondisi ini tentunya harus berjalan secara konsisten dalam rentang waktu tertentu, misalnya 6 bulan.
Namun begitu, syarat dan waktu transisi ini masih terus ‘digodog’ oleh pemerintah beserta para ahli untuk mendapatkan indikator yang tepat dalam menentukan perubahan status wabah COVID-19 di Indonesia.
Bahkan untuk memenuhi syarat yang tertera saat ini, Indonesia juga harus banyak berbenah dan membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk mencapainya.
Berangkat dari hal tersebut, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Dr. Siti Nadia Tarmizi pun menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tergesa-gesa untuk mengubah status pandemi COVID-19 menjadi endemi.
“Untuk menghilangkan sebuah penyakit itu membutuhkan waktu yang lebih panjang, tentunya kita harus bersiap untuk terus hidup berdampingan dengan COVID-19,” jelasnya.
Beliau pun menambahkan, jika pada saatnya COVID-19 menjadi endemi, hal yang terpenting adalah meski kasusnya ada, penyakit ini tidak akan lagi menghambat berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Pemerintah lakukan pelonggaran di masa transisi
Indonesia saat ini sedang menjalani proses transisi status kewabahan pandemi COVID-19.
Hal itu sejalan dengan keputusan pemerintah untuk melonggarkan beberapa kebijakan, mengingat semakin melandainya angka kasus positif COVID-19 di Indonesia.
Berikut pelonggaran-pelonggaran yang pemerintah lakukan selama proses transisi pandemi COVID-19 ke endemi:
- Menurunkan level PPKM menjadi level 2.
- Menghapus antigen dan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan domestik darat, laut, dan udara bagi masyakarat yang sudah vaksinasi dosis lengkap.
- Mengurangi jangka waktu karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan internasional, dari yang awalnya 14 hari, 7 hari, 3 hari, hingga kini menjadi 1 hari.
Dengan diberlakukannya sederet pelonggaraan ini, kita berharap Indonesia dapat segera pulih secara bertahap dan hati-hati selama masa transisi ini.
Harus tetap waspada selama pandemi COVID-19
Berubahnya pandemi COVID-19 menjadi endemi bukan berarti kita telah terbebas dari penularannya. Pada fase endemi, virus akan tetap berkeliaran namun dalam jumlah penularan yang dapat diprediksi.
Jelasnya, sebagian orang mungkin akan tetap terinfeksi COVID-19, namun dengan jumlah penularan yang rendah atau dapat terkendali, penyakit menular ini tidak akan kembali membuat masyarakat kesulitan.
Berbeda dari fase pandemi COVID-19 yang tingkat penularannya mampu melumpuhkan berbagai aktivitas masyarakat, seperti bersekolah, bersosialisasi, bekerja, hingga berbisnis.
Akan tetapi, walau jumlah penularannya lebih rendah, COVID-19 bisa saja lebih menular dan mematikan.
Seperti yang kita tahu, ada beberapa penyakit yang telah menjadi endemi, namun masih menyebabkan kematian di Indonesia bahkan di dunia per tahunnya, seperti malaria, HIV, dan tuberkulosis (TBC).
Oleh karena itu, semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat harus selalu waspada. Program pengendalian penyakit yang tepat dan konsisten masih sangat diperlukan untuk memangkas jumlah penularan, tingkat keparahan, hingga angka kematian.
Ini berarti bahwa protokol kesehatan dan vaksinasi tetap menjadi kunci untuk proteksi diri dari penularan virus COVID-19 yang terus bermutasi.
Bagi Anda yang berencana mudik ke kampung halaman, jangan lupa jaga kesehatan dan persiapkan keperluan yang dibutuhkan selama perjalanan. Salah satunya adalah mempersiapkan persyaratan mudik, seperti bukti vaksinasi dan hasil tes COVID-19.
Jika sudah mendapatkan vaksin booster, Anda tidak perlu lagi menjalani tes corona. Namun bila baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua, Anda wajib menyertakan bukti vaksinasi dengan hasil tes COVID-19.
Sebagai penyedia layanan kesehatan yang komprehensif, MurniCare siap membantu Anda lengkapi persyaratan mudik lebaran melalui layanan tes COVID-19 yang cepat, lengkap, dan terjangkau.
Tes COVID-19 dari MurniCare tersedia melalui home service, corporate service, dan drive-thru. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi MurniCare melalui Hotline 1500 813 atau WhatsApp 0811 811 146.