Kesehatan, Pembaruan

Penjelasan dan Syarat Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil

(Foto oleh gpointstudio di Freepik)

MurniCare, Jakarta – Ibu hamil termasuk dalam kelompok rentan dan perlu perlindungan yang maksimal terhadap COVID-19. Bahkan, Ketua Umum PP Ikatan Bidan Indonesia (IBI) memaparkan bahwa ibu hamil yang tertular virus Corona akan mendapatkan gejala atau efek yang lebih berat.

Hingga saat ini, data juga menunjukan tingginya persentase kematian ibu hamil karena COVID-19. Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) memaparkan bahwa di masa pandemi, kematian ibu hamil akibat COVID-19 menyumbangkan 20% pada angka kematian ibu hamil di Indonesia. Angka ini bahkan mengalami peningkatan hingga tiga kali lipat di bulan Juli.

Tingginya jumlah kematian ibu hamil akibat COVID-19 membuat para dokter spesialis kebidanan dan kandungan waspada karena mereka juga berisiko tinggi terpapar virus Corona.

POGI mencatat bahwa kematian dokter obgyn akibat terpapar COVID-19 menduduki posisi kedua terbanyak setelah dokter umum. Oleh karena itu, pemerintah terus berusaha memberikan proteksi kesehatan yang lebih maksimal bagi ibu hamil dari penularan virus COVID-19.

(Foto oleh Thannaree di Freepik)

Kini, Kementerian Kesehatan sudah menerbitkan surat edaran vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil, sehingga kegiatan vaksinasi untuk ibu hamil sudah tersedia dan bisa dilakukan.

Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan, vaksin COVID-19 terbukti aman dan direkomendasikan. Centers for Disease Control and Prevention (CDC) juga merekomendasikan ibu hamil untuk menerima vaksin.

Namun, ibu hamil yang akan menerima vaksinasi harus memenuhi persyaratan berikut ini:

  1. Usia kandungan tidak kurang dari 13 minggu, idealnya adalah antara 13 minggu – 33 minggu
  2. Tidak sedang menjalani pengobatan
  3. Tidak punya gejala atau keluhan pre-eklampsia
  4. Ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan dirujuk ke RS
  5. Ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur akan ditinjau ulang untuk menerima vaksinasi dan dirujuk ke RS
  6. Jika mempunyai penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol
  7. Jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter
  8. Jika memiliki riwayat alergi berat harus mendapatkan pemantauan khusus apalagi setelah mendapatkan vaksinasi untuk mengantisipasi munculnya efek samping
  9. Jika semua syarat tersebut terpenuhi, ibu hamil bisa melakukan registrasi vaksinasi di tempat layanan vaksin atau faskes yang ditunjuk oleh pemerintah. Vaksin yang diperbolehkan untuk ibu hamil adalah Sinovac, Moderna, Pfizer, dan lainnya sesuai ketersediaan.

Percepatan vaksinasi COVID-19 untuk ibu hamil ini diharapkan dapat mengurangi kasus COVID-19 pada ibu hamil termasuk untuk kasus kematiannya. Jadi untuk para ibu hamil yang memiliki kesempatan untuk mengikuti vaksinasi COVID-19, jangan ragu lagi ya untuk mendaftarkan diri! Vaksin COVID-19 sudah terbukti aman dan halal untuk kita semua.

Tinggalkan Balasan